BerikutStruktur Pemerintahan Desa yang ada beserta tugas dan fungsinya : 1. Kepala Desa. Menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3 kepala desa adalah pemerintahan desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
RW adalah organisasi masyarakat yang sangat dekat dengan kita. Setiap meminta perizinan kegiatan di masyarakat atau pembuatan surat pengantar pasti harus melalui RT atau RW. Sebagai organisasi, tentunya RW mempunyai struktur layaknya sistem pemerintahan yang lain. Lantas apakah struktur organisasi RW sama dengan struktur pemerintahan desa? Dan apakah tugas RW hanya sebagai perantara perizinan saja? Atau apakah RW hanya sebagai tempat melapor ketika sedang terjadi masalah dalam masyarakat? Agar lebih jelas, pada artikel ini akan membahas mengenai struktur organisasi RW, tugas, dan fungsinya. Berdasarkan Permendagri Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan yang diganti dengan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, RW merupakan singkatan dari “Rukun Warga” yaitu bagian dari program kerja lurah atau kepala desa. Bagian ini dibentuk melalui musyawarah pengurus RT Rukun Tetangga di dalam wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah/kepala desa dan atau pemerintah desa. RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Anggaran dana RW berasal dari APBDes dan pemasukan lain seperti iuran dan usaha mandiri. Seperti halnya lembaga kemasyarakatan yang lain, RW berusaha untuk mempermudah pelayanan dalam pemerintahan, memberdayakan masyarakat, dan mengetahui kondisi riil masyarakat dalam lingkup wilayahnya. Struktur Organisasi RW Struktur Organisasi RW Rukun Warga Secara umum, struktur organisasi RW yang diatur dalam peraturan desa masing-masing adalah sebagai berikut, antara lain Ketua RW dan Wakilnya Ketua RW dan wakilnya memiliki tanggung jawab terhadap berjalannya kelangsungan organisasi Rukun Warga. Ketua RW-lah yang melakukan koordinasi, monitor dan evaluasi pelaksanaan program kerja yang sudah ditentukan dalam organisasi RW. Sebagai tingkatan yang lebih tinggi dari RT, RW betugas untuk memastikan terjalin kerja sama yang baik dengan tiap RT dalam satu RW. Selain itu, RW berusaha untuk mencari solusi permasalahan yang dihadapi masyarakat bersama dengan RT. Ketua RW juga melakukan koordinasi berama sekretaris terkait penyelesaian masalah administrasi Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, Ketua RW dan wakilnya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan gotong royong, mulai dari perencanaan hingga evaluasinya. Sebagai ketua RW yang dibantuk dengan wakilnya, mereka juga menjamin terciptanya iklim yang kondusif untuk meningkatkan peran masyarakat dalam membina kehidupan yang rukun, damai, aman, nyaman, bersih melalui gotong royong. Ketua RW juga harus memastikan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Sekretaris dan Wakilnya Sekretaris memiliki tugas dalam membantu Ketua RW untuk mengurusi masalah administrasi melalui koordinasi yang baik. Sekretaris juga mengkoordinir informasi yang masuk dan keluar RW, koordinasi pengendalian kebijakan program kerja RW beserta pembuatan laporannya, serta membuat dan mencatat semua surat yang keluar dan masuk di organisasi RW. Hubungannya dengan masyarakat secara langsung, sekretaris desa memiliki tugas melakukan pemutakhiran data kependudukan masyarakat bersama dengan RT. Sekretaris juga menyiapkan bahan yang akan digunakan sebagai bahasan arti musyawarah perkumpulan RW untuk mencapai arti keputusan bersama. Bendahara dan Wakilnya Sebagaimana tugas bendahara pada umumnya, mereka mengurusi masalah administrasi keuangan. Bendahara mengelola keuangan RW dalam mendukung pelaksanaan program kerja RW. Alangkah lebih baik, jika bendahara melakukan perencanaan pemasukan dan pengeluaran kas RW. Bendahara juga bertugas untuk berkoordinasi dengan seksi bidang dalam menetapkan anggaran pelakasanaan, menentukan iuran wajib warga maupun iuran lainnya serta mengelola barang dan inventaris RW. Segala pengeluaran dan pemasukan kas juga harus dikendalikan oleh bendahara. Ketika mengurus pemasukan dan pengeluaran keuangan, bendahara memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan secara berkala dan dilaporkan ketika musyawarah RW. Seksi Bidang Seksi bidang meliputi pelaksana program kerja yang sudah ditentukan dalam peraturan desa. Seksi bidang dalam setiap RW berbeda-beda sesuai dengan kondisi masyarakat masing-masing. Secara umum misalnya seksi bidang yang bertugas melaksanakan kegiatan pembangunan fisik seperti pembangunan gapura atau perbaikan makam. Kita juga bisa mengambil contoh seksi keagamaan yang mengadakan kegiatan-kegiatan keagamaan dalam lingkup RW dan seksi keamanan yang bertugas mengatur pelaksanaan kegiatan keamanan, mengawasi ketertiban masyarakat dan mengkoordinir LINMAS. Tugas RW Adapun tugas RW berdasarkan Permendagri No 18 Tahun 2018 yang sebenarnya hampir sama dengan RT adalah sebagai berikut, antara lain Membantu lurah atau kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan RW merupakan salah satu lembaga masyarakat desa dalam satuan terkecil setelah RT. RW membantu melakukan pelayanan pemerintahan. Desa mempunyai kewenangan seperti mengelola pasar desa, jaringan irigasi, mengelola lingkungan pemukiman desa, melakukan pembinaan kesehatan, pengembangan seni, mengelola embung desa, pembuatan jalan dan sebagainya. Kewenangan dan tugas pemerintah desa dalam melayani masyarakat tidak hanya dilaksanakan oleh kepala desa dan jajarannya. Pemerintah desa memerlukan bantuan RW dalam pelaksanaannya. Saat RW membantu kepala desa mengelola pemukiman desa, mereka menggerakkan warga dalam lingkup RW untuk bersama membersihkan dan menata lingkungan melalui gotong royong tiap RW. Hal ini akan lebih mudah mengorganisir masyarakatnya. Apabila desa hendak mengadakan sosialisasi atau pembinaan masalah kesehatan, maka RW berperan dalam mengerakkan masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Atau RW juga bertugas untuk mensosialisasikan secara langsung masalah kesehatan kepada masyarakat melalui perkumpulan RW. Jadi, di sini RW, kepala desa dan jajarannya selalu melaksanakan koordinasi. RW sebagai pembantu pelaksana teknis dari aturan dan program-program yang sudah dibuat oleh desa. Membantu lurah atau kepala desa untuk menyediakan data terkait kependudukan serta perizinan RW memiliki tugas untuk membantu pemutakhiran data warganya. Alasannya adalah data dan kondisi warga yang selalu berubah baik kelahiran maupun kematian. RW juga membantu kepala desa dalam mengurus perizinan warganya seperti izin menikah, izin pindah, izin mendirikan bangunan. Izin tinggal dan sebagainya. RW selalu melakukan makna kerjasama dengan tiap RT dalam melaksanakan kegiatan perizinan dan pemutakhiran data. Hal ini dikarenakan RW adalah kumpulan dari tiap RT. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan perintah yang diberikan lurah atau kepala desa RW sebagai bagian dari organisasi desa juga harus siap untuk melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa. Terkait dengan program kerja desa harus menggerakkan masayrakat, maka kepala desa bisa menugaskan tiap RW melakukan kegiatan tersebut, baik program kerja yang sudah ditetapkan maupun agenda baru yang diperintahkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tugas lain juga seperti mengurusi hal urgen mengenai permasalahan yang sedang dihadapi desa atau mengurusi masayarakat di lingkup RW yang menimbulkan keresahan. Fungsi RW Adapun fungsi RW sebagai organisasi desa adalah sebagai berikut, antara lain Mengawasi segala kegiatan yang terjadi di masyarakat Fungsi RW adalah mengawasi semua hal kegiatan yang dilaksanakan oleh warganya maupun kegiatan yang sudah ada dalam program kerja RW. Selain itu, RW harus memastikan bahwa warga masyarakat tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan tidak merugikan masyarakat yang lainnya. RW juga memiliki fungsi untuk mengawasi program kerja RW yang dilaksanakan, apakah program kerja dilaksanakan dengan baik dan apakah menimbulkan dampak yang baik bagi masyarakat. Mengatasi permasalahan yang timbul dalam masyarakat Sebagai satuan organisasi yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, RW berperan penting dalam mengatasi permasalahan yang menimpa masyarakatnya. Mulai dari permasalahan kesehatan, permasalahan lingkungan, permasalahan kriminalitas, kekerasan, perjudian, masalah ketertiban, keamanan dan sebagainya. Selain itu, RW juga berperan menjadi penengah antara warga yang bermasalah atau berkonflik. Mengkoordinasi masyarakat RW berfungsi mengkoordinasi warga masyarakat dalam hal apapun. Mengkoordinasikan penggalangan dalam arti dana desa, pemakaman, hajatan dan segala acara yang berkaitan dengan kepentingan bersama. RW menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, mengatur daftar jaga ronda, kegiatan kebersihan, dan mengkoordinasikan warga untuk turut serta dalam program-program desa atau membantu kepala desa mensosialisasikan peraturan desa. Menyalurkan aspirasi masyarakat Fungsi lain dari RW adalah menampung aspirasi dan menyampaikannya kepada pemerintah di tingkatan yang lebih tinggi. Dalam hidup bermasyarakat tentu terdapat kegelisahan, permasalahan, dan kritikan akibat peraturan pemerintah. Biasanya RW melalui ketua harus mau menerima laporan atau keluhan dari masyarakatnya. Ketua RW dan anggota lain menyampaikan keluhan masyarakat kepada kepala desa atau masyarakat lain yang menyebabkan keresahan. Itulah penjelasan dan uraian lengkap yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca. Berkaitan dengan struktur organisasi RW Rukun Warga, tugas, dan fungsi keberadannya. Semoga memberik edukasi serta referensi bagi semuanya. Datar Pustaka Permendagri No. 5 Th 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
PengurusRT.03 RW.02 Kampung Baru Desa Kamal. Pengurus RT mempunyai kewajiban, melaksanakan tugas dan fungsi RT (enam) bulan sekali; Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat. Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu. Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu 1. Tugas Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT Melaksanakan tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala 2. Fungsi Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan 3. Hak Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya Hak anggota RW dan RT Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT Kewajiban anggota RW dan RT Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW Kepengurusan RW dan RT RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan Tujuan Pembentukan RW dan RT Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.
Memakmurkanmasjid bisa dilakukan dengan banyak hal seperti dengan melakukan kegiatan yang memiliki orientasi pada masjid. Tidak seperti pengurus masjid yang terbentuk secara manajerial atau dengan terencana. Remas atau remaja masjid terbentuk secara tidak tersengaja yang dipengaruhi oleh faktor - faktor sosial dari jemaah masjid itu sendiri.
2/8) Bumijo. rangka pencegahan penyebaran dan penanggulangan Penyakit Tubercolosis (TB), Puskesmas Jetis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan Pemeriksaan kesehatan dan kegiatan Foto Rontgen Thorax secara Gratis dengan lokasi di Lapangan Open Space RW 09 Kelurahan Bumijo, pada tanggal 1 Agustus 2022, Jam 08.00 sampai dengan selesai yang diikuti oleh Warga
4 Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua. X. SEKSI HUBUNGAN KEMASYARAKAT & URUSAN UMUM (HUMAS) 1. Mengadakan koordinasi dengan pengurus RT / RW dan pemuka / tokoh masyarakat dalam pelaksanaan tugas. 2. Menyampaikan informasi kepada jamaah dan masyarakat luas tentang kegiatan / program yang disusun oleh
. 490 85 39 89 247 243 481 408
struktur pengurus rw dan tugasnya